KPK Minta Menteri Baru dan Dicopot segera Lapor Harta Kekayaan

news.fin.co.id - 09/09/2025, 14:53 WIB

KPK Minta Menteri Baru dan Dicopot segera Lapor Harta Kekayaan

Juru Bicara KPK Budi Setyo kepda wartawan di kantorya. Foto: Ayu Novita

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri yang baru saja dilantik, termasuk mereka yang diberhentikan dari jabatannya, untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, kewajiban pelaporan kekayaan ini tidak hanya dilakukan secara tahunan, tapi juga berlaku saat seseorang pertama kali diangkat, diberhentikan, atau memasuki masa pensiun.

"Setiap Penyelenggara Negara, selain berkewajiban melaporkan LHKPN-nya secara periodik, yaitu sebelum tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya, juga wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 9 September 2025.

Budi menambahkan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, di mana laporan harta harus disampaikan paling lambat dua bulan setelah pengangkatan atau pemberhentian. "LHKPN yang disampaikan selanjutnya akan diverifikasi," tambahnya.

Advertisement

Setelah proses verifikasi rampung, laporan kekayaan itu akan diumumkan ke publik melalui situs resmi KPK: https://elhkpn.kpk.go.id, sebagai bagian dari upaya transparansi atas kepemilikan harta para pejabat negara.

Untuk pejabat yang sudah rutin melaporkan kekayaannya, Budi menjelaskan bahwa mereka cukup menyampaikan laporan periodik tahun 2025, yang batas waktunya hingga Maret 2026, bila sebelumnya telah melapor untuk tahun 2024.

Irfan Yusuf Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah, KPK Ingatkan Lapor Harta

Salah seorang pejabat baru yang wajib menyampaikan LHKPN adalah Mochmad Irfan Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Irfan, yang resmi dilantik sebagai Menteri Haji dan Umrah oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 8 September 2025, di Istana Negara, Jakarta.

Gus Irfan dilantik bersama Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Dalam prosesi pelantikan, Gus Irfan menyampaikan sumpah jabatan di hadapan Presiden:

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucapnya.

Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pelantikan ini dilakukan seiring dengan perubahan nomenklatur dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah, sesuai hasil pembahasan dengan DPR.

"Sesuai dengan pembahasan oleh DPR berkaitan dengan rencana Undang-Undang Haji, maka kemudian pemerintah dan Bapak Presiden telah menandatangani pembentukan Kementerian Haji dan Umrah," jelas Prasetyo.

Advertisement

Transformasi tersebut menjadi bagian dari implementasi atas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang disahkan DPR pada 26 Agustus 2025.

Daftar Menteri Baru dalam Reshuffle Kabinet Merah Putih

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID