KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji, Khalid Basalamah Diperiksa sebagai Saksi

news.fin.co.id - 13/09/2025, 18:07 WIB

KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji, Khalid Basalamah Diperiksa sebagai Saksi

Pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah atau Khalid Basalamah, pada Selasa 9 September 2025. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah poin yang ditelusuri penyidik saat memeriksa pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah atau Khalid Basalamah, Selasa, 9 September 2025.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan pergeseran visa jemaah dari program furoda menjadi haji khusus, yang ternyata bermasalah pada aspek kuotanya.

Khalid hadir sebagai saksi fakta dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

"Pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda kemudian bergeser menjadi haji khusus, nah, itu juga didalami termasuk perolehan dari kuota itu apakah dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu 13 September 2025.

Advertisement

Budi menambahkan, KPK juga mendalami kemungkinan adanya kuota tambahan yang dinikmati Uhud Tour, serta apakah hal itu terkait dengan praktik jual beli kuota haji khusus.

Kasus dugaan jual beli kuota ini berawal ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia, dengan tujuan mempercepat antrean jemaah.

"Nah, itu kan juga termasuk bagian dari jual beli kuota yang menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik,” tegasnya.

Pengakuan Khalid Basalamah

Dalam keterangannya kepada wartawan, Khalid mengaku awalnya ia dan rombongannya terdaftar sebagai jemaah furoda. Namun kemudian ia ditawari oleh Ibnu Mas’ud, pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisaya Pekanbaru, untuk menggunakan visa haji khusus.

"Ia menjelaksan bahwa mulanya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda. Namun, dalam prosesnya ia mengaku ditawari oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisaya Pekanbaru Ibnu Mas;ud untuk kuota haji khusus.

"Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu ditravelnya dia di Muhbbah," kata Khalid kepada wartawan pada Selasa, 9 September 2025.

"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimilikki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini," terangnya.

Penyitaan Aset dan Pemeriksaan Pihak Lain

Advertisement

Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar yang diduga terkait praktik korupsi kuota haji. Rumah itu dibeli secara tunai oleh seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Sebelumnya, pada 1 September 2025, KPK juga memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengaku dicecar 18 pertanyaan, meski enggan membeberkan materi pemeriksaan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID