KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji, Khalid Basalamah Diperiksa sebagai Saksi

news.fin.co.id - 13/09/2025, 18:07 WIB

KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji, Khalid Basalamah Diperiksa sebagai Saksi

Pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah atau Khalid Basalamah, pada Selasa 9 September 2025. Foto: Ayu Novita

Selain Yaqut, sejumlah saksi lain juga telah diperiksa, antara lain Achmad Ruhyadin (Staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji), Arie Prasetyo (Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour), Asrul Aszis Taba (Ketum Kesthuri & Komisaris PT Raudah Eksati Utama), serta Eris Herlambang (Staf PT Anugerah Citra Mulia).

KPK sebelumnya juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Dugaan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus semestinya hanya 8 persen dan kuota reguler 92 persen.

Advertisement

Seharusnya, tambahan 20.000 kuota dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, Kemenag justru membagi rata, masing-masing 10.000 kuota.

"Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada," ujar Asep.

Dari perhitungan awal, KPK menduga ada kerugian negara mencapai Rp 1 triliun, dan jumlah ini masih mungkin bertambah. Untuk memastikan angka final, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sprindik umum dalam perkara ini menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID