Hukum dan Kriminal

KPK Teliti Laporan MAKI soal Dugaan Honor Yaqut sebagai Pengawas Haji 2024, Rp7 Juta per Hari

news.fin.co.id - 13/09/2025, 16:26 WIB

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat pengawas haji 2024.

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti laporan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dugaan penerimaan honor oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat pengawas haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan setiap laporan akan diverifikasi lebih dulu.

“Kami pastikan setiap pengaduan yang diterima KPK akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan analisis untuk melihat substansi apakah termasuk dugaan tindak pidana korupsi serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujarnya, Jumat, 12 September 2025.

Budi menegaskan tindak lanjut laporan tidak akan dipublikasikan secara terbuka. Hanya pelapor yang akan mendapat informasi resmi dari KPK.

Laporan MAKI

Sebelumnya, Boyamin mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan membawa dokumen Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dikeluarkan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Surat itu mencantumkan 15 nama pejabat sebagai pengawas haji, termasuk Yaqut.

“Padahal Menteri Agama sudah otomatis jadi Amirul Hajj. Tidak boleh lagi jadi pengawas yang menerima honor. Sehari Rp7 juta dibayarkan, ini rawan konflik kepentingan,” kata Boyamin.

Menurutnya, pengawasan haji semestinya dilakukan oleh DPR, BPK, BPKP, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemenag, bukan menteri maupun staf khusus.

Bantahan Kemenag

Menanggapi tudingan tersebut, Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie, menilai Boyamin salah memahami regulasi.

“Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, Menteri Agama ditetapkan sebagai Amirul Hajj yang memimpin misi haji Indonesia. Tim Amirul Hajj selalu ada setiap tahun, jauh sebelum periode Gus Yaqut,” ujarnya.

Anna menegaskan honor dan biaya perjalanan Amirul Hajj beserta tim diatur resmi melalui PMA Nomor 24 Tahun 2017.

“Pelaksanaannya berbasis aturan, bisa diaudit, dan tidak ada pelanggaran hukum. Menyebut hal ini sebagai dugaan korupsi adalah tuduhan prematur dan menyesatkan,” tegasnya.

Menurutnya, Amirul Hajj bukan lembaga pengawas keuangan, melainkan pemimpin misi haji yang bertugas memastikan kelancaran operasional. Pengawasan internal tetap dilakukan Itjen Kemenag, sementara pengawasan eksternal menjadi kewenangan DPR, BPK, dan BPKP.

“Pernyataan Boyamin berangkat dari kesalahpahaman. Mengaitkan tugas Amirul Hajj dengan korupsi adalah logika keliru,” pungkas Anna.

Mihardi
Penulis