fin.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Keputusan pembatalan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 16 September 2025.
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Afifuddin.
Afif menjelaskan bahwa pembatalan ini diambil setelah KPU menerima berbagai tanggapan dari masyarakat dan sejumlah lembaga. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, KPU mengadakan rapat khusus guna mengevaluasi keputusan terdahulu.
"Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025," ungkap Afifuddin.
Sebelumnya, melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, KPU menetapkan bahwa 16 jenis dokumen yang menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan, sehingga tidak dapat diakses publik tanpa izin dari pihak terkait.
Daftar 16 Dokumen yang Sempat Dirahasiakan
Berikut daftar lengkap dokumen yang awalnya ditetapkan sebagai informasi yang tidak terbuka untuk umum:
1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
3. Surat keterangan sehat dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU.
4. Bukti laporan harta kekayaan ke KPK.
5. Surat keterangan tidak dalam kondisi pailit/tidak memiliki utang dari pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
7. NPWP dan bukti SPT Tahunan 5 tahun terakhir.