Politik

KPU Resmi Cabut Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

KPU RI memutuskan untuk mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.

KPU Resmi Cabut Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (ist)

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wapres dua kali.

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.

11. Surat dari pengadilan negeri yang menyatakan calon tidak pernah dipidana berat.

12. Bukti pendidikan seperti ijazah atau surat keterangan lulus yang dilegalisasi.

13. Surat keterangan tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan G30S/PKI.

14. Surat pernyataan kesediaan menjadi pasangan capres/cawapres.

15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau ASN sejak penetapan calon.

16. Surat pengunduran diri dari jabatan BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai calon.

(Anisha Aprilia)

Berita Terkait