Politik . 16/09/2025, 16:36 WIB

KPU Resmi Cabut Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wapres dua kali.

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.

11. Surat dari pengadilan negeri yang menyatakan calon tidak pernah dipidana berat.

12. Bukti pendidikan seperti ijazah atau surat keterangan lulus yang dilegalisasi.

13. Surat keterangan tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan G30S/PKI.

14. Surat pernyataan kesediaan menjadi pasangan capres/cawapres.

15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau ASN sejak penetapan calon.

16. Surat pengunduran diri dari jabatan BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai calon.

(Anisha Aprilia)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com