Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Bukti Baru Diburu

news.fin.co.id - 18/09/2025, 22:13 WIB

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah

Intinya:

  1. Kejagung memeriksa enam saksi kunci terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 dengan tersangka berinisial MUL.
  2. Saksi berasal dari pejabat kementerian hingga pihak swasta, termasuk pejabat Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, serta perusahaan penyedia teknologi.
  3. Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan komitmen penyidikan dilakukan untuk memperkuat bukti, memperjelas peran pihak terkait, dan menuntaskan kasus demi transparansi.

fin.co.id — Kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menjadi sorotan. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memanggil enam saksi kunci pada Kamis, 18 September 2025, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tersangka berinisial MUL.

Enam saksi tersebut memiliki posisi strategis dalam proyek digitalisasi yang berjalan pada 2019 hingga 2022. Mereka adalah STN, Sekretaris Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah; GSM, Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia; dan SF, Kasubdit DAK Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2020.

Tiga saksi lain berasal dari kalangan swasta, yakni AF, Direktur Utama PT Libera Technology Indonesia; DI, Direktur PT Cipta Bayu Teknotama; serta DMA, Direktur PT Teknologi Cipta Karya. Keterangan keenamnya dinilai penting karena terkait langsung dengan proses pengadaan dan implementasi program yang kini disorot publik.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan pemanggilan saksi bukan sekadar formalitas. “Pemeriksaan ini kami lakukan untuk memperkuat bukti, memperjelas peran masing-masing pihak, sekaligus melengkapi berkas perkara. Setiap keterangan akan kami teliti dengan cermat,” kata Febrie di Jakarta.

Kasus ini mencuat karena program digitalisasi yang seharusnya menjadi terobosan besar dalam dunia pendidikan justru diduga dimanfaatkan untuk praktik korupsi. Publik mempertanyakan bagaimana anggaran besar untuk pendidikan bisa diselewengkan, padahal tujuannya mulia: memajukan pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah.

Kejagung menekankan proses hukum akan berjalan transparan. Pemeriksaan saksi-saksi ini disebut sebagai langkah lanjutan untuk menelusuri aliran dana, sekaligus memastikan pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban. “Kami berkomitmen membawa kasus ini hingga tuntas agar memberikan efek jera,” ujar Febrie.

Dengan bergulirnya pemeriksaan terbaru, masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap tersangka MUL dan kemungkinan munculnya tersangka baru. Kasus ini diprediksi bakal menjadi salah satu perkara besar yang menguji keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama di sektor pendidikan. (*)

Sigit Nugroho
Penulis