Hukum dan Kriminal

KPK Duga Ada "Juru Simpan" di Balik Aliran Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024

news.fin.co.id - 19/09/2025, 15:17 WIB

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keberadaan pihak tertentu yang berperan sebagai "juru simpan" dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Sosok ini disinyalir menjadi tempat berakhirnya aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya masih menelusuri ke mana saja uang tersebut mengalir dan siapa yang menjadi tempat terakhir perhentiannya. Hal ini, menurutnya, menjadi alasan utama KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang akan dijadikan tersangka.

"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," kata Asep di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

Pernyataan ini disampaikan Asep usai ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama. Lebih lanjut Asep mengatakan bahwa pengelolaan dana di sebuah lembaga seperti Kementerian Agama tidak selalu berada di tangan pimpinan, melainkan biasanya ada pihak khusus yang menangani keuangan.

"Kalau di suatu lembaga juga kan ada khusus yang mengelola keuangannya," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penelusuran tengah difokuskan untuk mengidentifikasi sosok yang menjadi penghubung atau penyimpan utama dana-dana tersebut.

"Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi, nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing," lanjutnya.

Untuk mempermudah pelacakan, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri jejak transaksi dan penggunaan uang terkait.

"Misalkan begini: Uangnya ada pada Mr. X. Kemudian Mr. X ini merupakan representasi dari siapa. Kemudian digunakan di mana saja. Kita bisa mengecek misalkan suatu saat digunakan di pertokoan mana. Digunakan untuk membayar sesuatu," terang Asep.

"Misalkan kalau itu menggunakan kartu kredit ya. Di situ ada record-nya. Atau ambil uang di tempat misalkan ATM itu ada record-nya. Kita bisa mengecek karena di tempat-tempat tersebut juga ada CCTV-nya," tambahnya.

Menurut Asep, meskipun rekening terdaftar atas nama seseorang, bukan tidak mungkin pihak lain yang mengendalikan dana tersebut.

"Kita lihat bahwa ketika mengambil uang untuk menggunakan ternyata di videonya adalah Mr. Y. Kita bisa pastikan bahwa sesungguhnya yang memegang kendali atas rekening-rekening tersebut adalah Mr. Y. Mr. Y itu yang sedang kita telusuri. Juru simpannya siapa, nanti tentunya pada saatnya akan kita sampaikan,” ungkapnya.

Pemeriksaan Intensif dan Perkembangan Kasus

KPK memastikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Hingga kini, pemeriksaan saksi terus dilakukan, termasuk terhadap pejabat dan pelaku di sektor penyelenggaraan ibadah haji.

Pada Kamis, 18 September 2025, Hilman Latief diperiksa intensif selama hampir 12 jam oleh penyidik. Ia hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan fokus pada regulasi dalam proses pelaksanaan ibadah haji.

Mihardi
Penulis