Hukum dan Kriminal

Kasus Kuota Haji, KPK: Fokus pada Peran Individu, Bukan Institusi

news.fin.co.id - 20/09/2025, 16:18 WIB

Jubir KPK Budi Prasetyo - Ayu Novita -

fin.co.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tidak mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meluruskan kabar yang beredar bahwa lembaga antirasuah ini tengah menyasar organisasi tertentu dalam kasus tersebut.

“Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada yang mengarah kepada institusi maupun organisasi masyarakat tertentu,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 September 2025.

Sejumlah saksi telah diperiksa. Terbaru, mantan bendahara Amphri, Tauhid Hamdi, menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Ia mengaku dicecar soal tugas dan fungsinya saat masih menjabat, namun membantah mengetahui adanya kuota tambahan.

KPK juga meminta keterangan Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, terkait dugaan aliran dana. “Pemeriksaan kepada yang bersangkutan dilakukan sebagai individu, bukan mewakili lembaga,” tegas Budi.

Selain itu, Khalid Basamalah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), juga diperiksa. Ia mengaku diarahkan menggunakan kuota haji khusus setelah mendapat tawaran dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Masud. Menurutnya, tawaran itu disampaikan seolah resmi dari Kementerian Agama.

Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah tokoh, antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen PHU Hilman Latief, Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz, serta beberapa pengusaha travel haji. Bahkan, sejak 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, staf khususnya Ishfah, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Selain memanggil saksi, KPK juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Condet, kantor agen travel haji di Jakarta, kediaman ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag. Dari operasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti.

“Fokus kami tetap pada individu yang harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Budi.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis