Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 3 Saksi Baru dan Sita Aset Mewah Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina

news.fin.co.id - 20/09/2025, 16:59 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejagung, Anang Supriatna - Candra Pratama -

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Sejumlah saksi dari berbagai lembaga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pada Jumat, 19 September 2025, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi.

Menurut Anang, saksi-saksi tersebut berasal dari instansi pemerintahan maupun pihak swasta, dengan fokus pada pengungkapan praktik korupsi dalam tata kelola crude oil.

"Mereka yang diperiksa berinisal, MG, selaku Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi periode 2018-2022," ujar Anang, Sabtu, 20 September 2025.

Saksi berikutnya adalah YD, yang menjabat Analis Perdagangan Ahli Madya di Direktorat Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan, serta CR, yang pernah menjabat sebagai Manager Crude Trading Pertamina ISC tahun 2016–2017.

Ketiga saksi itu diperiksa untuk memperkuat alat bukti terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka HW dan pihak lain. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambahnya.

Hingga kini, penyidik sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Di antaranya Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid (MRC), yang masih buron.

MRC diduga berperan dalam menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM Tangki Merak dengan cara menyalahgunakan kewenangan. Kerja sama itu dipaksakan masuk dalam rencana pengelolaan meski pada saat itu tidak ada kebutuhan tambahan kapasitas penyimpanan.

Skema penyimpangan dalam jual beli hingga distribusi crude oil dan produk kilang ini ditaksir merugikan negara hingga Rp285 triliun. Angka tersebut menjadikan perkara ini salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah industri migas Indonesia.

Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga bergerak menelusuri aset para pelaku. Pada Selasa, 26 Agustus 2025, tim Kejagung menyita sebuah properti yang diduga milik MRC di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Memang benar tim penyidik gedung bundar, selain tetap mencari pencarian terhadap MRC, tim penyidik gedung bundar juga telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC," jelas Anang, Rabu.

Properti yang disita berupa kompleks rumah mewah di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor Selatan, dengan luas sekitar 6.500 meter persegi. Tanah dan bangunan tersebut tercatat atas nama sebuah perusahaan yang dikaitkan dengan Riza Chalid.

"Kurang lebih 6.500 meter terdiri dari 3 sertifikat. Sudah dilakukan penyitaan dan sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor," ungkapnya.

Anang menambahkan, rumah itu dilengkapi fasilitas kolam renang serta interior mewah, meski nilai pastinya masih menunggu taksiran tim appraisal. "Nah ini nanti ditaksasi oleh tim ahlinya. Tapi yang jelas cukup besar. Pasarannya 15 juta per meter kalau nggk salah," katanya.

Selain properti, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga sertifikat tanah. "Dokumen terkait ada, sertifikat segala. Ini berkaitan dengan TPPU dan juga tindak pidana asalnya korupsi," pungkasnya.

Mihardi
Penulis