Hukum dan Kriminal

Bupati Pati Sudewo Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus DJKA

news.fin.co.id - 22/09/2025, 18:19 WIB

Bupati Pati, Sudewo, memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 22 September 2025. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Bupati Pati, Sudewo, memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 22 September 2025. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sudewo tiba sejak pukul 09.45 WIB dan baru keluar sekitar pukul 15.00 WIB.

“Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api," kata Sadewo kepada wartawan usa diperiksa penyidik KPK.

Ia juga menegaskan, tidak ada pengembalian uang dalam perkara tersebut.

Mantan Anggota DPR RI itu enggan merinci lebih jauh hasil pemeriksaannya. Sejumlah ajudannya bahkan berulang kali menghalangi wartawan yang mencoba mendekat, termasuk menutup kamera yang mengarah kepadanya.

Situasi itu membuat petugas keamanan KPK turun tangan hingga akhirnya Sudewo masuk ke mobil Toyota Innova Zenix bernomor polisi B 2576 WFA.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Sudewo berkaitan dengan proyek jalur kereta api di wilayah Jawa Timur.

“Benar, hari ini ada penjadwalan pemeriksaan terhadap saudara SDW selaku Bupati Pati, dimintai keterangan terkait perkara pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub,” ujar Budi.

Sudewo sebelumnya juga pernah diperiksa KPK pada 27 Agustus 2025. Saat itu, ia mengaku menjawab semua pertanyaan penyidik sejujur-jujurnya.

Materi pemeriksaan disebut sama dengan beberapa tahun sebelumnya, yakni soal penerimaan uang yang menurutnya tidak terkait dengan kasus DJKA.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengingatkan bahwa sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.

“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Tetapi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” kata Asep, 15 Agustus 2025.

Sekadar diketahui, KPK pernah menyita Rp3 miliar dari Sudewo saat ia masih menjadi anggota DPR. Uang tersebut ditemukan dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

Fakta itu terungkap dalam sidang Tipikor Semarang, November 2023, dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan PPK Bernard Hasibuan.

Jaksa KPK kala itu menghadirkan foto barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dan valuta asing yang disita dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo bersikukuh bahwa uang tersebut berasal dari gajinya sebagai anggota DPR serta hasil usaha pribadi.

Mihardi
Penulis