Hukum dan Kriminal

KPK Belum Ungkap Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kenapa?

news.fin.co.id - 23/09/2025, 19:01 WIB

Jubir KPK Budi Prasetyo - Ayu Novita -

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum membeberkan secara rinci jumlah uang yang telah dikembalikan oleh Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa informasi mengenai nominal maupun mekanisme pengembalian dana tersebut belum dapat disampaikan ke publik karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

"Saat ini kami belum bisa menyampaikan detail, ya, jumlahnya dari berapa uang yang dikembalikan kemudian mekanisme pengembaliannya seperti apa. Itu masuk ke materi penyidikan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa, 23 September 2025.

Ia juga menambahkan bahwa keseluruhan informasi akan dipublikasikan secara transparan pada saat KPK menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Namun nanti pada saatnya tentu KPK akan membuka konstruksi perkara ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses pendekatan hukum di KPK,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Khalid telah mengembalikan sejumlah dana yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kasus ini. Namun, jumlah uang tersebut belum diumumkan ke publik karena masih dalam proses verifikasi.

"Benar (ada pengembalian uang)," kata Setyo kepada awak media, Senin, 15 September 2025.

Khalid sendiri sudah diperiksa oleh penyidik KPK pada 9 September 2025 lalu. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa biasanya jemaah dari perusahaannya diberangkatkan menggunakan visa furoda. Namun, pada 2023, ia mengalihkan penggunaan visa ke jalur haji khusus setelah mendapatkan tawaran dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Masud.

"Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibbah (dapat) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemeng kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Mihibbah," ujar Khalid setelah menjalani pemeriksaan.

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa kuota haji khusus yang ditawarkan kepadanya ternyata bermasalah dan menjadi bagian dari penyelidikan KPK.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, termasuk pejabat Kementerian Agama serta para pelaku usaha biro travel haji dan umrah. Beberapa tokoh yang diperiksa antara lain:

1. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

2. Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief

3. Ishfah Abidal Aziz (Staf Yaqut dan Ketua PBNU)

4. Syarif Hamzah Asyathry (Wasekjen PP GP Ansor)

Mihardi
Penulis