Politik

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026

news.fin.co.id - 24/09/2025, 18:34 WIB

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Foto: Fajar Ilman

Sarifuddin menekankan bahwa RUU KUHAP perlu diselesaikan terlebih dahulu, karena regulasi itu akan menjadi landasan hukum penting dalam pelaksanaan RUU Perampasan Aset di masa depan.

Dari sisi pemerintah, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andy Atgas, menyebut bahwa pembahasan RUU ini dapat berlangsung lebih cepat jika disepakati sebagai usul inisiatif DPR.

"Jadi ini tinggal soal waktu. Karena itu nanti kami akan bicara dengan pimpinan DPR, apakah ini menjadi usul inisiatif pemerintah atau akan menjadi usul inisiatif DPR," ujar Menteri Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2025.

(Fajar Ilman)

Mihardi
Penulis