fin.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan sebanyak 82 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dari Bali dan Jawa Timur ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu, 24 September 2025.
Koordinator Wilayah Nusakambangan yang juga Kalapas Kelas I Batu, Irfan menjelaskan, proses pemindahan dilakukan secara ketat dan tiba di Nusakambangan sekitar pukul 14.00 WIB.
“Sebanyak 82 warga binaan kami terima, terdiri atas 55 orang dari Jawa Timur dan 27 dari Bali,” ujar Irfan dalam keterangan resmi di Jakarta.
Ditempatkan di Lapas Pengamanan Maksimum
Para narapidana tersebut disebar ke beberapa lapas dengan tingkat pengamanan tinggi:
- 25 orang ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar
- 30 orang ke Lapas Super Maksimum Pasir Putih
- 15 orang ke Lapas Maksimum Gladakan
- 12 orang ke Lapas Maksimum Ngaseman
Keputusan pemindahan diambil setelah dilakukan asesmen mendalam terhadap perilaku dan tingkat risiko narapidana. Mereka dinilai membutuhkan pendekatan pembinaan khusus dan pengawasan ketat, yang tidak bisa dilakukan secara optimal di lapas biasa.
Bagian dari Strategi Bersih Narkoba
Baca Juga
Program pemindahan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, yakni menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba serta memperkuat sistem pembinaan narapidana berisiko tinggi.
Pelaksanaan pemindahan melibatkan kolaborasi ketat antara Ditjenpas melalui Direktorat Pengamanan, Intelijen, dan Kepatuhan Internal, aparat kepolisian, serta petugas dari kantor wilayah pemasyarakatan di Bali dan Jawa Timur.
Gelombang Kedua dalam Bulan Ini
Sebelum gelombang ini, pemindahan serupa telah dilakukan pada Jumat, 19 September 2025, terhadap 60 narapidana high risk dari Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
“Pemindahan ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan serta memperkuat pengamanan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bangka Belitung, Herman Sawiran.
Seluruh narapidana dipindahkan ke lapas-lapas dengan pengamanan super ketat di Pulau Nusakambangan, pulau yang dikenal sebagai pusat pemasyarakatan khusus napi kasus berat, dan risiko tinggi di Indonesia.
Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan sebanyak 82 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dari Bali dan Jawa Timur ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu, 24 September 2025. Foto: Antara