Hukum dan Kriminal

KPK Ungkap Skema Juru Simpan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

news.fin.co.id - 26/09/2025, 16:23 WIB

Gedung KPK di Jakarta.

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya peran juru simpan bertingkat dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Skema ini melibatkan biro perjalanan haji di berbagai daerah yang kemudian menghimpun dana melalui asosiasi.

“Pengumpul uang tidak hanya satu orang. Dari travel-travel di seluruh Indonesia, kemudian membentuk himpunan atau asosiasi, lalu bermuara pada satu pengumpul utama,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat, 26 September 2025.

Asep menegaskan, bila ditemukan dana hasil korupsi yang dialihkan ke aset lain seperti kendaraan atau properti, KPK berpotensi menjerat pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Menteri Agama periode Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, yang dicecar penyidik selama tujuh jam pada 1 September 2025 terkait mekanisme pembagian kuota tambahan haji.

Selain itu, KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut serta dua pihak lain, Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyur, sejak 11 Agustus 2025. Sejumlah penggeledahan telah dilakukan di rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik korupsi kuota haji ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut masih akan dikaji bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis