fin.co.id – Komisi VI DPR RI memastikan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Hal ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang baru saja rampung dibahas.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan pembahasan berlangsung sejak 23–26 September 2025. Prosesnya mencakup RDPU, pembahasan DIM, hingga sinkronisasi bersama tim perumus.
“Secara substansi, ada 84 pasal yang mengalami perubahan. Salah satu yang paling utama adalah pembentukan BP BUMN sebagai lembaga baru pengelola urusan BUMN,” kata Andre, Jumat, 26 September 2025.
Poin Krusial Revisi UU BUMN
Beberapa perubahan penting dalam RUU BUMN antara lain:
-
Pembentukan BP BUMN sebagai pengganti Kementerian BUMN.
-
Kewenangan BP BUMN mengoptimalkan peran BUMN.
-
Dividen saham seri A Dwi Warna dikelola BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
-
Larangan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri sebagai direksi/komisaris BUMN.
-
Penghapusan aturan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.
-
Penguatan kesetaraan gender pada jabatan strategis BUMN.
-
Pengaturan pajak atas transaksi holding operasional maupun investasi.
-
Pengecualian BUMN tertentu sebagai alat fiskal.
-
Kewenangan BPK memeriksa keuangan BUMN.
-
Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Andre berharap revisi UU BUMN segera disetujui dalam pembicaraan tingkat I sebelum masuk ke Sidang Paripurna.
Larangan Rangkap Jabatan Bertahap
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menegaskan larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi Menteri dan Wakil Menteri, bukan pejabat eselon I di kementerian/lembaga.
“Sampai hari ini belum ada larangan untuk eselon I, karena wakil pemerintah tetap harus ada di BUMN,” jelasnya.
Baca Juga
Aturan larangan rangkap jabatan akan berlaku efektif dua tahun mendatang, sejalan dengan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII-2025. Pemerintah juga akan menyiapkan peraturan turunan untuk mempertegas implementasinya.
(BIanca Khairunnisa)
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade menyambangi kantor Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 8 Agustus 2025.