fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Peringatan ini juga ditujukan kepada biro perjalanan atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dalam sepekan terakhir, KPK memeriksa sejumlah travel haji di kawasan Jawa Timur. Mereka diduga menerima jatah kuota haji khusus bermasalah yang pengaturannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas.
“Para biro travel ataupun PIHK yang nantinya dipanggil oleh KPK agar bersikap kooperatif,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu, 27 September 2025.
Ia meminta para pihak memberikan keterangan secara jelas agar pengungkapan perkara dapat berjalan efektif.
Sejak 8 Agustus 2025, KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam tahap ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah diperiksa selama tujuh jam pada 1 September 2025.
Pemeriksaan fokus pada kronologi penambahan kuota haji yang kemudian dibagi ke kuota reguler dan kuota khusus melalui keputusan menteri.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut dan dua orang lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyur.
Baca Juga
Selain itu, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kemenag di Depok; serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kemenag.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini masih akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Ayu Novita)
Ilustrasi: KPK