Nasional

Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Larang Buku ‘Kiri’, Penyitaan Hanya untuk Penyelidikan

news.fin.co.id - 27/09/2025, 16:07 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

fin.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah tidak melarang penerbitan maupun peredaran buku-buku yang memuat ideologi kiri. Pernyataan ini menanggapi penyitaan sejumlah buku oleh kepolisian dari aktivis yang diduga terlibat penghasutan dalam aksi unjuk rasa Agustus lalu.

“Pemerintah sejak lama terbuka terhadap buku-buku. Tidak ada larangan penerbitan, dan kewenangan Kejaksaan Agung untuk membredel buku sudah lama tidak dijalankan,” kata Yusril di Jakarta, Sabtu, 27 SEptember 2025.

Ia menegaskan, langkah penyitaan buku oleh aparat bukan berarti pemerintah akan memberlakukan pelarangan. “Tidak ada implikasi bahwa pemerintah akan melarang penerbitan buku-buku itu, enggak terjadi,” ujarnya.

Yusril menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan murni untuk kepentingan penyelidikan, guna menelusuri latar belakang maupun jaringan pihak yang diperiksa. “Sebenarnya hanya untuk pendalaman, apakah ada network atau keterkaitan dengan pihak lain,” tambahnya.

Lebih jauh, ia juga menyinggung penggunaan istilah anarko yang belakangan kerap muncul. Menurutnya, istilah tersebut berasal dari paham nihilisme yang menolak struktur negara maupun pemerintahan. “Paham seperti itu sekarang dikembangkan melalui media elektronik dan pengikutnya ada di mana-mana. Itu bukan hanya kekhawatiran kita, tapi banyak negara juga,” jelasnya.

Meski begitu, Yusril menekankan ideologi tidak bisa dilarang karena sifatnya seperti keyakinan. “PKI bisa dibubarkan, tapi ideologi marxisme tidak bisa diapa-apakan. Ideologi itu bisa menjadi semacam pseudo religion, semacam agama,” tuturnya.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyitaan buku dilakukan karena berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka anarkis. “Itu konstruksi perbuatan para tersangka sesuai hukum positif,” kata Trunoyudo, Jumat, 19 September 2025.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis