fin.co.id – Dewan Pers menanggapi pengaduan terkait pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Kasus ini dinilai berpotensi menghambat kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa semua pihak wajib menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dewan Pers menyampaikan empat poin penting agar iklim kebebasan pers tetap terjaga.
Pertama, Biro Pers Istana diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai pencabutan ID Card tersebut. Langkah ini dinilai penting agar tugas jurnalistik di lingkungan Istana tidak terganggu.
Kedua, Dewan Pers menyerukan kepada seluruh pihak, baik lembaga pemerintah maupun non-pemerintah, untuk menghormati fungsi pers sebagai pengemban amanah publik. Pers memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi yang akurat dan independen bagi masyarakat.
Ketiga, Dewan Pers berharap kasus ini tidak kembali terulang. Menurut Komaruddin, menjaga ruang kebebasan pers menjadi kunci agar demokrasi Indonesia tetap sehat dan berimbang.
Keempat, Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan. "Hal ini agar jurnalis yang bersangkutan dapat kembali bekerja sesuai tugas dan fungsinya tanpa hambatan administratif," demikian disampaikan Komaruddin Hidayat dalam keterangan resminya, Minggu, 28 September 2025.
Seruan ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang bebas dari intervensi. Dengan menghormati peran pers, demokrasi dan keterbukaan publik dapat terus terjaga. (*)
Presiden Prabowo Subianto tiba di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 27 September 2025. Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden