fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Barat, termasuk rumah pribadi Gubernur Ria Norsan, dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan berlangsung pada 24–25 Maret 2025. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Namun, rincian temuan itu belum bisa disampaikan ke publik.
“Saat ini kami belum bisa menyampaikan secara rinci barang-barang yang diamankan dan disita tersebut. Seluruh barang bukti masih dianalisis untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang,” ujar Budi, Senin, 29 September 2025.
Selain kediaman pribadi Ria Norsan, tim KPK juga mendatangi rumah dinas Bupati Mempawah serta rumah dinas Gubernur Kalbar. Usai penggeledahan, penyidik memeriksa sembilan saksi yang merupakan PNS/Direksi Teknis DAK TUD Tahun Anggaran 2015. Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalbar.
“Setiap keterangan dari para saksi tentunya akan membantu KPK dalam proses penyidikan perkara ini,” tambah Budi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyampaikan kasus ini bermula ketika Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah pada periode 2009–2018. Asep menyebut sudah ada tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan kepala dinas.
“Ini perkara lama waktu yang bersangkutan masih Bupati Mempawah. Proyek jalan pasti sepengetahuan kepala daerah. Karena itu, kami mendalami apakah ada kebijakan yang menyimpang,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, 22 Agustus 2025.
Baca Juga
Kerugian negara akibat proyek tersebut ditaksir mencapai Rp40 miliar. Untuk menguatkan bukti, KPK juga melakukan penggeledahan tambahan pada 25–29 April 2025 di 16 lokasi berbeda yang tersebar di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak.
(Ayu Novita)
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Foto: Ayu Novita