fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset dalam kasus dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, penyidik menyita dua bidang tanah dan bangunan serta satu unit mobil milik Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Haryanto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyitaan tersebut dilakukan pada pekan lalu. "Aset tersebut berupa 2 bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 M2 di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kab. Bogor," ujar Budi dikutip Senin, 29 September 2025.
Ia menambahkan, kedua aset itu telah dialihkan kepemilikannya atas nama kerabat tersangka. Pembelian aset dilakukan secara tunai, dengan dugaan kuat bersumber dari hasil pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing (TKA).
Budi juga menyebutkan adanya permintaan tersangka kepada salah satu agen TKA untuk membelikan sebuah kendaraan roda empat.
"Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK," tuturnya.
Menurutnya, langkah penyitaan diperlukan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara sekaligus upaya awal optimalisasi pemulihan aset negara.
"KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, pada 2 September 2025, penyidik KPK juga menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare yang berada di Karanganyar, Jawa Tengah. Aset tersebut milik dua tersangka, yakni Jamal Shodiqin (JMS) dan Haryanto (H).
Selain itu, KPK telah menahan empat orang dalam perkara ini setelah menemukan kecukupan bukti.
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 (empat) tersangka dari total 8 (delapan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025," ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 24 Juli 2025.
Keempat orang tersebut yakni Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA, Gatot Widiartono (GTW); Staf Direktorat PPTKA 2019–2024, Putri Citra Wahyoe (PCW); Jamal Shodiqin (JMS); serta Alfa Eshad (ALF).
Dari hasil penyidikan, kedelapan tersangka bersama sejumlah pegawai Direktorat RPTKA diduga menerima uang sekurang-kurangnya Rp53,7 miliar. Perinciannya antara lain GTW sekitar Rp6,3 miliar; PCW sekitar Rp13,9 miliar; ALF sekitar Rp1,8 miliar; dan JMS sekitar Rp1,1 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Ayu Novita)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ayu Novita