fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait alokasi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam proses ini, KPK mendalami keterlibatan sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah.
Beberapa tokoh yang hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan antara lain Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur; Ketua Umum Himpuh, M. Firman Taufik; Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfisdi; H. Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro; serta Lutfhi Abdul Jabbar yang menjabat Sekjen Mutiara Haji.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik menggali informasi seputar peran asosiasi dalam pengelolaan kuota haji khusus (PIHK).
"Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang oleh Asosiasi," kata Budi, Kamis, 2 Oktober 2025.
Selain itu, KPK juga menemukan indikasi penyalahgunaan kuota yang dialokasikan untuk petugas haji. Temuan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
Budi juga mengimbau agar pihak-pihak yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan dapat bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan.
Namun, ada dua tokoh yang tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut, yakni Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba, dan Ketua Harian BERSATHU, Muhammad Farid Aljawi.
Kasus ini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Sejumlah tokoh penting telah diperiksa, termasuk Menteri Agama pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yaitu Yaqut Cholil Qoumas. Ia diperiksa oleh KPK pada Senin, 1 September 2025.
Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar tujuh jam, penyidik mendalami sejumlah hal, termasuk mekanisme alokasi kuota tambahan haji yang dilakukan melalui keputusan menteri.
"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi ada pendalaman," ujar Yaqut usai diperiksa pada 1 September 2025.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan surat keputusan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak yang terkait dalam perkara ini.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Tiga orang yang dikenai larangan tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, serta dua pihak lainnya dengan inisial Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyur.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi penting, seperti kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur; kantor biro perjalanan haji dan umrah; kediaman aparatur sipil negara Kemenag di Depok; serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Berbagai barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara telah diamankan. Bukti-bukti tersebut mencakup dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.