fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Oktober 2025.
Menurut Budi, setelah dilakukan pengumpulan alat bukti yang memadai, KPK telah menetapkan tiga orang individu dan dua perusahaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa salah satu tersangka dalam perkara ini sempat mengajukan gugatan pra-peradilan, namun pengadilan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut secara keseluruhan.
"Hal ini artinya dalam penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, dan proses penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi aspek formil," jelas Budi.
Sementara itu, kuasa hukum Edi Suharto, Faizal Hafied mengatakan, kliennya memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia menyatakan, Edi hanya melaksanakan perintah jabatan yang diberikan kepadanya.
"Bahwa atas dasar melaksanakan perintah jabatan tersebut, pada saat ini Bapak Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Faizal pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Selain Edi Suharto, satu nama lain yang sudah terungkap sebagai tersangka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
KPK juga telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat individu yang diduga terkait dengan kasus ini. Mereka diidentifikasi dengan inisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).
Pencegahan keluar negeri tersebut berlaku sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan.
(Ayu Novita)