in.co.id — Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Rolas Sitinjak, menuding PT Position melakukan aktivitas penebangan pohon tanpa izin atau illegal logging di lahan yang tengah menjadi sengketa antara kedua perusahaan. Tuduhan itu muncul setelah tidak ditemukan laporan resmi pembukaan lahan oleh PT Position kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) wilayah Ambon.
Menurut Rolas, ketiadaan laporan tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan perambahan hutan yang dilakukan PT Position berlangsung di luar prosedur hukum. Ia bahkan menilai situasi ini sebagai bentuk kelalaian serius dari pihak BPHL yang seharusnya mengawasi aktivitas kehutanan di wilayah tersebut.
“Bisa dibayangkan, Kepala Balai BPHL tidak tahu ke mana hasil kayunya. Ini ironis karena seharusnya menjadi tanggung jawab dia. Dalam Undang-Undang Kehutanan, satu batang kayu pun harus bisa dipertanggungjawabkan. Selama 11 kilometer jalan yang dibuka PT Position, apakah kayu yang ditebang sudah dibayar dan dilaporkan?” kata Rolas usai persidangan ketujuh sengketa lahan yang digelar Rabu (1/10).
Saksi BPHL Akui Tidak Tahu Asal dan Tujuan Kayu
Dalam sidang yang sama, Kepala BPHL wilayah Ambon, Plaghelmo Seran, hadir sebagai saksi. Ia secara terbuka mengaku tidak mengetahui aktivitas perambahan hutan maupun penebangan pohon yang dilakukan PT Position. Bahkan, Seran mengakui tidak mengetahui ke mana hasil penebangan kayu tersebut dibawa.
“Saya tidak tahu,” ujar Seran menjawab pertanyaan kuasa hukum PT WKM di hadapan majelis hakim.
Pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar mengenai pengawasan pemerintah terhadap aktivitas kehutanan di wilayah tersebut. Bagi Rolas, pengakuan itu menunjukkan lemahnya sistem pengendalian dan transparansi di lapangan.
Setiap Penebangan Harus Ada Izin Resmi
Rolas menegaskan, setiap kegiatan penebangan kayu wajib mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Izin itu bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme agar negara memperoleh penerimaan resmi dari hasil hutan.
“Setiap kayu yang ditebang harus ada izinnya, ada kewajiban bayar untuk negara. Kalau pejabat BPHL tidak tahu ke mana kayunya, artinya ada pelanggaran serius,” tegas Rolas.
Ia juga menyindir sikap acuh pejabat BPHL yang justru tidak mengetahui apa pun terkait hasil penebangan yang dilakukan di wilayah kerjanya. Padahal, BPHL berperan penting dalam menjaga kelestarian hutan dan memastikan seluruh aktivitas kehutanan berlangsung sesuai aturan.
Dorongan untuk Polisi Usut Dugaan Illegal Logging
Rolas meminta aparat penegak hukum turun tangan mengusut tuntas dugaan aktivitas illegal logging yang melibatkan PT Position. Ia meyakini bukti-bukti yang muncul di persidangan sudah cukup kuat untuk membuka penyelidikan lebih lanjut.
“Polisi perlu segera bergerak. Ada indikasi kuat terjadinya kejahatan lingkungan karena tidak ada laporan resmi pembukaan lahan dan tidak jelasnya ke mana hasil penebangan kayu itu,” ujarnya.
Rolas juga menilai bahwa kasus ini tidak hanya merugikan PT WKM, tetapi juga merugikan negara. Sebab, jika benar terjadi penebangan tanpa izin, maka ada potensi kerugian penerimaan negara dari hasil hutan yang seharusnya masuk ke kas pemerintah.