KPK Kembalikan Mobil Sewa Alphard Milik Kemenaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

news.fin.co.id - 07/10/2025, 14:36 WIB

KPK Kembalikan Mobil Sewa Alphard Milik Kemenaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

KPK mengembalikan satu unit Toyota Alphard yang sebelumnya disita dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit Toyota Alphard yang sebelumnya disita dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan sewa operasional untuk dinas di Kemnaker dan sempat digunakan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan mobil dilakukan pada 26 Agustus 2025 setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat Kemnaker.

“Mobil tersebut adalah kendaraan sewa yang digunakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk operasional saudara IEG atau saudara NL selaku Wakil Menteri,” ujar Budi, Selasa, 7 Oktober 2025.

Advertisement

Ia menyebut, fakta bahwa kendaraan itu merupakan mobil sewaan diketahui setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat di Sekretariat Jenderal Kemnaker dan pihak swasta penyedia jasa sewa kendaraan.

“Pengembalian kendaraan ini merupakan langkah profesional dan progresif dari penyidik KPK. Artinya, aset yang disita harus benar-benar terkait atau berasal dari tindak pidana korupsi,” tegas Budi.

Budi menambahkan, jika dalam proses penyidikan ditemukan bahwa barang bukti tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana, maka penyidik wajib segera mengembalikannya kepada pihak yang berhak.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa OTT tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan dalam proses sertifikasi K3.

Dari laporan itu, tim KPK bergerak di beberapa lokasi di Jakarta pada 20–21 Agustus 2025, dan berhasil mengamankan 14 orang.

“KPK menetapkan sebelas orang sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya sedikitnya dua alat bukti yang cukup,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Jumat, 22 Agustus 2025.

Para tersangka antara lain terdiri dari pejabat struktural di Ditjen Bina K3 dan Binwasnaker, serta dua pihak swasta, yaitu Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Beberapa di antaranya ialah:

1. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3

Advertisement

2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja

3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID