Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Terkait Kasus Kredit PT Sritex, Berapa Luasnya?

news.fin.co.id - 09/10/2025, 19:20 WIB

Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Terkait Kasus Kredit PT Sritex, Berapa Luasnya?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna - ANTARA -

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan sejumlah entitas anak usahanya. Terbaru, tim penyidik melakukan penyitaan enam bidang tanah dengan total luas mencapai 20.027 meter persegi.

“Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 m²,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis, 9 Oktober 2025.

Penyitaan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya penelusuran aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan perusahaan tekstil raksasa tersebut.

Menurut Anang, aset yang disita tersebar di beberapa wilayah di Jawa Tengah.

Advertisement

Satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 m² di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Satu vila di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, dengan luas 3.120 m².

Empat bidang tanah kosong di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat.

“Kegiatan pemasangan plang penyitaan berjalan lancar dengan dukungan Kejari Karanganyar, BPN Karanganyar dan Surakarta, Babinsa, serta aparat desa dan kelurahan setempat,” jelas Anang.

Dalam laporan sebelumnya, Kejagung mengungkapkan nilai total outstanding (tagihan belum dilunasi) PT Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun.

Selain itu, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) juga menerima pinjaman dari sekitar 20 bank swasta lainnya yang kini masih dalam tahap pendalaman penyidikan.

Kejagung membagi penanganan kasus ini menjadi dua klaster:

1. Kredit dari bank-bank daerah (BPD)

2. Kredit sindikasi dari perbankan milik pemerintah

Advertisement

Dua Saudara Jadi Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia dan mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk periode 2012–2023, sebagai tersangka baru.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID