fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan PT Inhutani V dan PT Paramitha Mulia Langgeng (PT PML). Lembaga antirasuah itu memanggil sejumlah saksi untuk mengusut aliran dana dalam kerja sama kedua perusahaan tersebut.
Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap Komisaris Inhutani V, Raffles Brotestes Panjaitan, serta seorang pihak swasta bernama Kamsiya, pada Kamis, 9 Oktober 2025. Keduanya diklarifikasi penyidik mengenai kerja sama antara Inhutani V dan PT PML yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi.
“Penyidik mengklarifikasinya terkait kerja sama Inhutani dengan PT Paramitha Mulia Langgeng (PT PML),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Menurut Budi, penyidik juga meminta keterangan Kamsiya mengenai pengetahuannya soal penyerahan uang kepada pihak penyelenggara negara. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya KPK menelusuri dugaan suap dalam pengelolaan kawasan hutan.
Pemeriksaan Berlanjut ke Pejabat PT PML
Pemeriksaan terhadap saksi bukan kali pertama dilakukan KPK. Sebelumnya, pada Senin, 15 September 2025, penyidik juga memeriksa Sudirman Amran, manajer akuntansi PT PML. Ia ditelisik mengenai besaran dana yang dibayarkan perusahaan kepada Inhutani V.
“Terhadap Saudara SA, manager accounting PT PML, diperiksa terkait dengan berapa jumlah uang yang sudah dibayarkan PT PML kepada Inhutani,” jelas Budi.
Tiga Tersangka dan Barang Bukti Disita
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Direktur PT PML, Djunaedi; dan staf perizinan SB Group bernama Aditya. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap untuk memperoleh izin pemanfaatan kawasan hutan.
Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit mobil mewah, yaitu Jeep Rubicon dan Mitsubishi Pajero Sport.
Berdasarkan temuan awal, uang tersebut diduga berasal dari pihak swasta yang memberikan suap kepada pejabat Inhutani untuk memperlancar proses perizinan usaha di kawasan hutan. Praktik ini dinilai melanggar prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan sumber daya alam milik negara.
Pasal yang Disangkakan
Dalam kasus ini, KPK menjerat para tersangka dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Djunaedi dan Aditya sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Dicky Yuana Rady sebagai pihak penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU yang sama. Ancaman hukuman untuk penerima suap dalam pasal tersebut bisa mencapai 20 tahun penjara, tergantung hasil pembuktian di persidangan.