Kuasa Hukum Nadiem Makarim Soroti Putusan Praperadilan, Nilai Hakim Masih Terpaku Norma Positif

news.fin.co.id - 13/10/2025, 18:18 WIB

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Soroti Putusan Praperadilan, Nilai Hakim Masih Terpaku Norma Positif

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir - Candra Pratama -

fin.co.id – Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menilai jalannya sidang praperadilan yang digelar Senin, 13 Oktober 2025, masih berjalan normatif dan belum menghadirkan terobosan hukum berarti. Penilaian itu disampaikan oleh perwakilan tim hukum, Dodi S. Abdulkadir, usai persidangan.

Menurut Dodi, hakim praperadilan masih terpaku pada ketentuan hukum positif tanpa mencoba menafsirkan lebih luas demi keadilan substantif. Ia menilai majelis hakim hanya berfokus pada aspek administratif dari penetapan tersangka, tanpa menggali lebih dalam soal substansi perkara.

“Memang jalannya persidangan praperadilan masih normatif. Artinya, ketentuan perundangan mengenai praperadilan ya berdasarkan norma hukum positifnya memang seperti apa yang disampaikan oleh hakim,” ujar Dodi kepada wartawan.

Hakim Dinilai Hanya Menilai Aspek Formil

Advertisement

Dodi menjelaskan bahwa sidang praperadilan kali ini hanya menilai aspek formil dari proses penetapan tersangka. Hakim belum menguji keberadaan dua alat bukti sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya.

“Proses praperadilan ini hanya menilai formil, jadi hanya menilai bagaimana proses penetapan tersangka dan apakah sudah ada minimal dua alat bukti sebagaimana ditetapkan oleh MK,” jelas Dodi.

Meski memahami posisi hakim, Dodi menganggap pendekatan normatif ini menjadi kelemahan dalam praktik peradilan di Indonesia. Ia berharap hakim berani membuat terobosan hukum untuk menjamin keadilan substantif, bukan sekadar mengikuti aturan secara kaku.

Kuasa Hukum Siapkan Bukti dan Langkah Hukum Tambahan

Tim hukum Nadiem disebut tengah mempersiapkan sejumlah alat bukti baru untuk memperkuat posisi kliennya. Langkah ini diambil agar dalam pemeriksaan pokok perkara, pembuktian dapat dilakukan secara substantif, bukan hanya administratif.

“Kami akan mempersiapkan alat-alat bukti yang akan memberikan pembuktian secara substansial dalam pemeriksaan pokok perkara nanti,” tutur Dodi.

Tak berhenti di situ, tim hukum juga akan mempertimbangkan langkah hukum tambahan bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak konstitusional Nadiem Makarim. Menurut Dodi, seluruh opsi hukum yang diatur undang-undang akan dikaji secara matang.

“Kami akan menggunakan tindakan hukum yang dimungkinkan undang-undang jika dalam rapat penasihat hukum nanti ditemukan adanya hak-hak konstitusional Pak Nadiem yang belum terpenuhi,” tambahnya.

Kerugian Negara Jadi Sorotan

Advertisement

Salah satu poin yang disoroti tim kuasa hukum adalah belum adanya hasil perhitungan kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka. Menurut Dodi, hal tersebut seharusnya sudah tersedia sejak awal sebagai bukti permulaan yang kuat.

“Sampai proses praperadilan selesai, belum dimajukan hasil perhitungan kerugian negara sebagai bukti permulaan dalam penetapan tersangka. Padahal bagi kami, hal ini seharusnya dipertimbangkan sebelum dilakukan penetapan,” tegasnya.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID