Hukum dan Kriminal . 15/10/2025, 19:23 WIB

Sidang Panas Rp119 Triliun: Jusuf Hamka Sebut Hary Tanoe Bawa Surat Berharga ke Kantor CMNP

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Sidang lanjutan gugatan perdata senilai Rp119 triliun antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan Hary Tanoesoedibjo kembali memanas. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengusaha Jusuf Hamka alias Babah Alun hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan penting terkait dugaan penyalahgunaan Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Jusuf Hamka Beberkan Pertukaran Surat Berharga

Dalam kesaksiannya, Jusuf Hamka mengaku mengetahui adanya rencana pertukaran surat berharga yang dilakukan oleh Direktur Keuangan CMNP saat itu, Tito Sulistio. Ia menyebut Tito pernah memberitahunya mengenai rencana tersebut karena perusahaan membutuhkan dolar Amerika Serikat untuk kebutuhan tertentu.

“Saya pernah diinfokan oleh Tito Sulistio akan ada tukar-menukar surat berharga. Karena ada kebutuhan dolar saat itu. Setelah itu saya tidak tahu lagi,” ujar Jusuf di hadapan majelis hakim pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Babah Alun menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan CMNP bukan jual beli, melainkan pertukaran surat berharga. Dalam peristiwa itu, CMNP menukar Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp189 miliar dengan NCD milik Hary Tanoe senilai 28 juta dolar AS.

Hary Tanoe Sering Datang ke Kantor CMNP

Menurut Jusuf Hamka, Hary Tanoe kerap datang ke kantor CMNP dan menemui Tito Sulistio. Ia juga menyebut Hary Tanoe sebagai pihak yang membawa NCD untuk ditukar dengan MTN dan obligasi milik CMNP.

“Yang bawa surat berharga itu Hary Tanoe. Karena saya komisaris, Tito direktur keuangan, dan ruangan kami bersebelahan. Jadi saya tahu Hary Tanoe sering datang ke kantor bertemu Tito,” katanya.

Jusuf menambahkan bahwa urusan keuangan di CMNP sepenuhnya dikendalikan oleh Tito Sulistio. Dua direktur lain, Bambang Soeroso dan Teddy Kharsadi, menurutnya hanya menandatangani dokumen tanpa memahami isi transaksi.

“Mereka bilang ke saya, ‘lu kan tahu, gue cuma disuruh teken aja.’ Jadi Tito yang mengatur semuanya kalau soal keuangan,” tegas Jusuf.

Kuasa Hukum CMNP: Tidak Ada Unsur Jual Beli

Kuasa hukum CMNP, Lucas, mengatakan fakta persidangan membuktikan bahwa transaksi antara CMNP dan Hary Tanoe bukan jual beli, melainkan murni pertukaran surat berharga. Ia menegaskan tidak ada dana yang berpindah dari CMNP ke pihak manapun.

“Tidak ada transfer uang sama sekali dari CMNP kepada pihak lain. Jadi jelas ini adalah tukar-menukar surat berharga, bukan jual beli,” jelas Lucas.

Lucas juga menyinggung putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa NCD milik Hary Tanoe tidak sah secara hukum. Oleh sebab itu, pencairan NCD tidak bisa dilakukan bukan karena krisis moneter, melainkan karena dokumennya cacat secara legal.

“NCD itu tidak sah, jadi tidak bisa dicairkan. Bukan karena krismon,” tegasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com