Sidang Panas Rp119 Triliun: Jusuf Hamka Sebut Hary Tanoe Bawa Surat Berharga ke Kantor CMNP

news.fin.co.id - 15/10/2025, 19:23 WIB

Sidang Panas Rp119 Triliun: Jusuf Hamka Sebut Hary Tanoe Bawa Surat Berharga ke Kantor CMNP

Pengusaha Jusuf Hamka alias Babah Alun hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan gugatan perdata senilai Rp 119 triliun antara PT Citra Marga Nusaphala (CMNP) dengan Harry Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. - Candrq Pratama -

Hotman Paris Ditegur Hakim

Sidang juga diwarnai ketegangan antara Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Hary Tanoe, dan Ketua Majelis Hakim. Hotman beberapa kali mendapat teguran karena mengajukan pertanyaan yang dianggap keluar dari pokok perkara. Ia bahkan menuding CMNP menyebut NCD milik kliennya sebagai surat “bodong”.

Akar Kasus NCD Sejak 1999

Kasus ini bermula pada 1999 ketika terjadi pertukaran instrumen keuangan antara CMNP dan Hary Tanoe. Berdasarkan kesepakatan, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi kepada Hary Tanoe pada Mei 1999, sementara NCD senilai 28 juta dolar AS diserahkan secara bertahap oleh pihak Hary Tanoe.

Advertisement

Namun, saat CMNP mencoba mencairkan NCD pada 22 Agustus 2002, upaya itu gagal karena Unibank, penerbit NCD, telah ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sejak Oktober 2001. CMNP kemudian menduga Hary Tanoe sudah mengetahui cacat hukum NCD tersebut sebelum transaksi dilakukan.

Selain itu, Bank Indonesia juga menilai penerbitan NCD tersebut melanggar ketentuan karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS dengan tenor lebih dari dua tahun, padahal aturan BI membatasi maksimal 24 bulan.

Pihak MNC Bantah Keterlibatan

Menanggapi hal ini, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menegaskan bahwa gugatan CMNP tidak relevan. Ia menyebut transaksi tersebut tidak melibatkan MNC Group maupun Hary Tanoe secara langsung, karena Hary Tanoe hanya bertindak sebagai perantara dalam pertukaran surat berharga tersebut.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi sorotan publik karena melibatkan dua tokoh besar dunia usaha Indonesia, yakni Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka. (Candra Pratama)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID