fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) sebagai perkara pertama yang beririsan langsung dengan sektor pasar modal. Kondisi ini menghadirkan tantangan tersendiri dalam proses pembuktian, mengingat kompleksitas mekanisme transaksi di pasar modal yang berbeda dengan perkara korupsi konvensional.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum (Kasatgas JPU) KPK, Greafik Loserte, yang menangani langsung perkara ini.
“Sepanjang kami berkarier di KPK, ini adalah kali pertama kasus korupsi yang beririsan dengan pasar modal,” ujar Greafik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 16 Oktober 2025.
Greafik menyebut, kompleksitas perkara ini sempat membuka diskursus baru di kalangan penegak hukum dan akademisi. Bahkan, pihak kuasa hukum terdakwa sempat berargumen bahwa kasus tersebut seharusnya tunduk pada Undang-Undang Pasar Modal, bukan Undang-Undang Tipikor.
“Ini menjadi tantangan tersendiri karena penanganannya menyentuh wilayah yang sebelumnya jarang disentuh KPK,” jelasnya.
Menurutnya, kasus Taspen ini menjadi pembelajaran penting bahwa praktik korupsi dapat merambah ke berbagai sektor, termasuk pasar modal yang kerap dianggap steril dari tindak pidana korupsi.
“Kita bisa memberikan informasi kepada publik bahwa korupsi bisa terjadi di mana saja, termasuk di bidang pasar modal dan investasi,” pungkas Greafik.
(Ayu Novita)