Polisi Tangkap 9 Pelaku Penculikan dan Penganiayaan di Tangsel, Korban Disekap dan Disiksa Usai Transaksi Mobil

news.fin.co.id - 16/10/2025, 21:49 WIB

Polisi Tangkap 9 Pelaku Penculikan dan Penganiayaan di Tangsel, Korban Disekap dan Disiksa Usai Transaksi Mobil

Polda Metro Jaya menahan 38 tersangka perusuh aksi di DPR. Mereka diduga terlibat anarkis, mulai dari pelemparan hingga pembakaran fasilitas umum - Rafi Adhi -

fin.co.id - Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan penganiayaan terhadap empat korban di wilayah Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, dengan ancaman hukuman yang sama.

Menurut Ade Ary, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.

Pelaku berinisial NN (52) berperan memancing korban agar mau mengikuti ajakannya ke lokasi kejadian sekaligus ikut memeras korban. Sementara MAM (41) bertugas sebagai koordinator lapangan, perencana aksi, dan eksekutor utama yang melakukan penyiksaan serta pemerasan. Kemudian HJE (25) turut terlibat dalam penganiayaan terhadap korban.

Advertisement

Pelaku lain, S (35), diketahui menyediakan rumah tempat penyekapan sekaligus ikut menjadi eksekutor. Sedangkan VS (33) berperan merekam video penyiksaan, menjaga korban agar tidak kabur, serta menyediakan tempat persembunyian.

Adapun APN (35), Z (34), I, dan MA (39) membantu menyediakan kendaraan dan lokasi penyekapan, sekaligus ikut melakukan penganiayaan terhadap para korban.

“Total sembilan orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya kini dalam proses penahanan dan pemeriksaan lanjutan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis, 16 Oktober 2025.

Peristiwa ini bermula dari transaksi jual beli mobil antara korban dan pelaku. Pada Sabtu malam (11 Oktober 2025) sekitar pukul 22.30 WIB, korban bersama tiga rekannya bertemu dengan para pelaku di sebuah angkringan di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, korban sempat mentransfer uang sebesar Rp49 juta sebagai uang muka pembelian mobil tahun 2021. Namun, setelah transaksi dilakukan, pelaku justru merampas ponsel dan tas korban secara paksa.

“Para tersangka langsung mengambil paksa barang-barang korban, memasukkan mereka ke dalam mobil, dan menutup mata para korban dengan kain hitam,” jelas Ade Ary.

Para korban kemudian dibawa ke rumah tersangka MA di Tangerang, lalu disekap di lantai dua rumah tersebut dan mengalami serangkaian penyiksaan.

Salah satu korban, seorang perempuan, berhasil melarikan diri pada Minggu dini hari (12 Oktober 2025) sekitar pukul 05.00 WIB ketika penjaga tertidur.

“Korban perempuan itu berhasil keluar rumah, menumpang sepeda motor warga, lalu melanjutkan perjalanan dengan taksi ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan,” bebernya.

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID