Anggota DPR Soroti Kereta Cepat Whoos: Dari Janji Tak Pakai APBN, Kini Malah Menggantung Utang

news.fin.co.id - 21/10/2025, 09:00 WIB

Anggota DPR Soroti Kereta Cepat Whoos: Dari Janji Tak Pakai APBN, Kini Malah Menggantung Utang

Foto Kereta Cepat Indonesia (Dokumen KCIC)

fin.co.id - Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, menilai proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) perlu dikaji ulang secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab terjadinya pembengkakan biaya dan mencegah hal serupa di masa depan.

“Kalau menurut saya, memang seharusnya dikaji ulang bagaimana bisa terjadi pembengkakan biaya untuk kereta cepat itu,” kata Adian dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan Adian menanggapi sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak penggunaan APBN untuk membayar utang proyek kereta cepat tersebut. Menurutnya, penolakan itu harus dipahami dalam konteks yang lebih luas, yakni adanya dugaan pembengkakan anggaran yang memerlukan evaluasi serius.

Adian menambahkan, proyek sejenis juga banyak dibangun di berbagai negara dengan teknologi yang berbeda, seperti dari China dan Jepang. “Dibandingkan saja harganya, lalu diperiksa kenapa kita bisa lebih mahal. Bagaimana perjanjian awalnya, siapa yang melakukan negosiasi, dan sebagainya,” imbuhnya.

Advertisement

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat V itu menilai, keputusan Menteri Keuangan menolak penggunaan APBN tentu memiliki pertimbangan tertentu. Namun, menurutnya, hal itu tidak meniadakan kewajiban pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap manajemen proyek.

Mengenai rencana perpanjangan jalur Kereta Cepat hingga Jakarta–Surabaya, Adian menyebut gagasan itu positif, asalkan diimbangi dengan perencanaan matang dan pelaksanaan yang baik. “Gagasan kereta cepat itu bagus. Problemnya, yang bagus tidak cuma di gagasan saja. Tapi bagaimana cara merealisasikannya juga harus bagus,” tegasnya.

Lebih jauh, Adian menyoroti kecenderungan proyek-proyek besar di Indonesia yang kerap mengalami pembengkakan biaya. Ia menegaskan, jika pada akhirnya proyek ini menggunakan APBN, pemerintah wajib menjelaskan hasil evaluasi yang telah dilakukan.

“Kalau sampai menggunakan APBN, berarti ini kan mengkhianati janji awal. Maka yang harus dipikirkan, siapa yang melakukan negosiasi, berapa harga yang patut, dan apakah perjanjian itu dibuat dengan niat baik,” ujarnya.

Adian menambahkan, niat baik dalam suatu proyek dapat dilihat dari kepatutan harga dalam kontrak kerja. Jika ditemukan indikasi perjanjian dibuat tanpa dasar niat baik, maka pemerintah memiliki dasar untuk meninjau ulang atau menegosiasikan kembali kesepakatan tersebut.

“Kalau bisa dibuktikan perjanjian itu tidak dilakukan berdasarkan niat baik, ya bisa diminta dibatalkan atau dinegosiasikan ulang. Tapi masalahnya adalah kok biayanya bisa gede banget,” katanya. **

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID