Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Dana PT SPR

news.fin.co.id - 21/10/2025, 16:25 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Dana PT SPR

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD Pemprov Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), yang berasal dari operasional Blok Migas Langgak periode tahun 2010-2015, Rahman Akil (kanan) dan Debby Riauma Sari (kiri), ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

fin.co.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD Pemprov Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), yang berasal dari operasional Blok Migas Langgak periode tahun 2010-2015.

Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Bhakti Eri Nurmansyah mengatakan dua tersangka itu adalah RA (Rahman Akil) selaku Direktur Utama PT SPR tahun 2010–2015 sekaligus selaku pemegang otorisasi keuangan pada PT SPR periode tahun 2010-2015 dan DRS (Debby Riauma Sari) selaku Direktur Keuangan PT SPR tahun 2010–2015 sekaligus selaku pemegang otorisasi keuangan.

"Setelah melalui rangkaian proses penyidikan dan memperoleh bukti yang cukup serta memperhatikan kebutuhan, maka penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Bareskrim Polri," kata Bhakti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025.

Diterangkan Bhakti, posisi kasus ini berawal ketika PT SPR yang merupakan BUMD dari Provinsi Riau, mengalami perubahan dari sebelumnya berbentuk perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT).

Advertisement

Berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), RA diangkat menjadi Direktur Utama PT SPR dan DRS menjadi Direktur Keuangan PT SPR.

Selanjutnya, PT SPR mendirikan anak perusahaan, yaitu bernama PT SPR Langgak yang menjalankan usaha-usaha dalam bidang pertambangan di Blok Langgak di daerah Lapangan Langgak, Cekungan Sumatera Tengah, Provinsi Riau.

"Pada akta tersebut, RA selaku Direktur Utama daripada PT SPR Langgak,” katanya.

Kemudian, pada tanggal 25 November 2009 , mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM menerbitkan surat yang menyebutkan bahwa konsorsium PT SPR dan PT Kingswood Capital Limited (KCL) ditetapkan sebagai pemenang penawaran langsung untuk mengelola Blok Migas Langgak.

"Pada 30 November 2009, konsorsium SPR dan KCL ini melakukan kerja sama atau Production Sharing Contract dari Pemerintah RI, Kementerian ESDM, untuk jangka waktu 20 tahun yang berlaku efektif sejak April 2010 sampai 2030," kata Bhakti.

Kontrak kerja sama itu ditandatangani R. Priyono selaku Ketua BP Migas pada saat itu, RA selaku Direktur Utama PT SPR dan Louis Alexander Pieris selaku Direktur PT KCL serta disetujui Menteri ESDM pada saat itu, yakni Darwin Zahedy Saleh.

Dalam kontrak kerja sama tersebut, ujar Bhakti, PT SPR dan PT KCL masing-masing mendapatkan participating interest sebesar 50 persen.

Selanjutnya, pada tanggal 18 April 2010, RA selaku Direktur Utama PT SPR dan Direktur PT KCL menandatangani kesepakatan bersama tanpa nomor yang salah satunya menyepakati untuk menunjuk PT SPR Langgak sebagai operator atas wilayah kerja Blok Migas Langgak.

Bhakti merinci perbuatan melawan hukum tersangka RA dan DRS adalah melakukan pengeluaran keuangan perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip GCG (Good and Clean Government) yang mengakibatkan kerugian PT SPR selaku BUMD.

Advertisement

Lalu, keduanya melaksanakan pengadaan yang tidak dilandasi analisa dan kebutuhan yang menampilkan bahwa proses pengadaan tersebut tidak dilakukan dengan iktikad baik, transparan, dan bertanggung jawab.

"Ketiga, melakukan kesalahan atau kelalaian pada pencatatan overlifting yang merugikan perusahaan dan dapat dimintai pertanggungjawaban," ucap Bhakti.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID