Terakhir, kedua tersangka adalah pihak yang memiliki otoritas sebagai pengelola keuangan pada PT SPR yang tidak mencerminkan ketentuan tata kelola, perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan menurut tata kelola perusahaan yang baik.
"Terlebih mengakibatkan kerugian bagi perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang," imbuhnya.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara bahwa berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah sebesar Rp33.296.257.959 dan 3.000 dolar AS.
Bhakti mengatakan, kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.