fin.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah.
Ketiga tersangka tersebut yakni LR, Direktur PT Tebo Indah; DW, Direktur Pelaksana 1 LPEI periode 2009–2018; serta RW, Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI. Akibat perbuatan mereka, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp919 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit ekspor.
“Dalam proses pemberian kredit, ditemukan adanya manipulasi laporan keuangan serta appraisal dari KJPP atas aset yang dijaminkan, sehingga tidak sesuai dengan nilai pinjaman yang diajukan ke LPEI,” ujar Haryoko, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia menambahkan, hasil kajian analis LPEI sebenarnya sudah mengindikasikan potensi gagal bayar (default) dari PT Tebo Indah. Namun, meski ada peringatan tersebut, pencairan kredit tetap dilakukan tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Analisisnya sudah menunjukkan risiko tinggi, tapi kredit tetap dipaksakan cair. LPEI tidak melakukan mitigasi atau langkah antisipasi yang semestinya,” tegasnya.
Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik menahan para tersangka di dua lokasi berbeda. LR dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Lebih lanjut, Kejati DKI Jakarta juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut untuk menelusuri aset hasil kejahatan.
“Kami sedang mengupayakan penyitaan terhadap sejumlah aset. Harapannya, langkah ini dapat membantu pengembalian kerugian keuangan negara,” tambah Haryoko.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Candra Pratama)