fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menindak empat anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Keempatnya telah dilimpahkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan etik dan disiplin.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Empat polisi ditindak, langsung dilimpahkan ke Propam Mabes Polri,” kata Eko kepada wartawan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurutnya, proses pidana belum dapat diterapkan karena unsur-unsur hukum pidana tidak terpenuhi.
“Pidananya karena belum ketemu tindak pidana awal. Jadi dikenakan kode etik untuk Polri. Tindak pidana itu harus terpenuhi unsur-unsurnya,” jelasnya.
Eko menambahkan, kejadian itu sebenarnya terjadi cukup lama, namun bukti-bukti yang ada tidak lagi memenuhi syarat hukum pidana, sehingga penanganan difokuskan melalui jalur etik dan disiplin.
“Itu sudah terjadi di masa lalu, dan pemenuhan barang bukti sudah lewat. Jadi ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri,” ujarnya.
Polri menegaskan akan terus menegakkan integritas di internal institusi dan tidak mentolerir penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Langkah ini, kata Eko, menjadi bentuk komitmen Polri menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Diketahui, empat anggota Polres Nunukan sebelumnya ditangkap di Homestay D’Putri, Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WITA, karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.