fin.co.id - Sidang perkara sengketa lahan antara PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Oktober 2025 sore. Dalam sidang tersebut, saksi ahli pidana Dr. Chairul Huda menilai kasus patok lahan yang melibatkan dua pekerja PT WKM seharusnya tidak masuk ranah pidana, melainkan cukup diselesaikan melalui jalur perdata.
“Saya tidak terinformasi soal adanya sengketa di antara PT WKM dan PT Position. Namun, menurut saya, perkara ini tidak layak menggunakan instrumen pidana,” ujar Chairul di hadapan majelis hakim.
Sengketa Lahan Harusnya Diselesaikan Secara Sipil
Chairul Huda, yang dikenal sebagai pakar hukum pidana, menjelaskan bahwa kasus yang bersumber dari perbedaan penentuan batas lahan atau pemasangan patok seharusnya diselesaikan dengan gugatan perdata, bukan proses pidana. Menurutnya, penggunaan jalur pidana dalam konflik antarperusahaan hanya akan memperkeruh situasi dan tidak menyelesaikan akar masalah.
“Kalau masalahnya soal patok atau batas wilayah, itu masuk kategori sengketa hak milik. Jadi mekanisme yang tepat adalah gugatan ke pengadilan perdata, bukan pidana,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam konteks hukum, tindak pidana harus mengandung unsur kesengajaan dan merugikan pihak lain secara nyata. Namun dalam kasus ini, belum ditemukan bukti kuat bahwa tindakan pekerja PT WKM memenuhi unsur tersebut.
Pendapat Berdasarkan Berkas Penyidikan
Chairul mengakui bahwa keterangannya di persidangan didasarkan pada berkas penyidikan yang ia pelajari dari pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa dirinya belum pernah meninjau langsung lokasi sengketa, sehingga pandangannya bersifat teoritis berdasarkan asas hukum pidana yang berlaku.
“Pendapat saya diarahkan dari berkas penyidikan polisi, bukan hasil peninjauan lapangan. Tapi jika saya memahami kasus ini secara menyeluruh, seharusnya tidak menjadi delik pidana,” katanya menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum PT WKM.
Makna Kerugian dalam Perspektif Hukum
Dalam kesempatan itu, Chairul juga menyinggung soal tafsir kerugian yang dijadikan dasar dalam perkara ini. Menurutnya, kerugian tidak harus selalu diukur dalam bentuk nominal atau angka konkret. Dalam hukum pidana, kerugian dapat diartikan sebagai terganggunya aktivitas operasional pihak yang mengaku dirugikan.
“Tidak perlu membuktikan kerugian secara detail atau dengan angka. Kalau kegiatan operasional PT Position terganggu akibat pemasangan patok, itu sudah termasuk kerugian menurut hukum,” tegasnya.
Pernyataan itu memperkuat pandangan bahwa meski terdapat potensi kerugian operasional, penyelesaiannya tetap lebih tepat dilakukan melalui jalur hukum perdata yang memberikan ruang negosiasi antara kedua pihak.
Dua Saksi Ahli Beri Keterangan di Persidangan
Selain Chairul Huda, sidang kali ini juga menghadirkan saksi ahli pertambangan, Egi Diantara. Keduanya diminta memberikan pandangan hukum dan teknis terkait sengketa lahan yang melibatkan dua perusahaan tambang nikel tersebut.