fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, Jumat, 24 Oktober 2025. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
“Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi Sdr. IIS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Budi menjelaskan, dalam sepekan terakhir, tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang difasilitasi KPK telah memeriksa sejumlah pihak guna menghitung potensi kerugian negara.
Beberapa yang telah dimintai keterangan antara lain Hiphi Hidupati, mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI periode 2019–2022, serta Sri Wahyu Budhi Lestari, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
“Pemeriksaan dilakukan oleh tim BPKP dalam rangka menghitung kerugian negaranya,” jelas Budi.
Sebelumnya, surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus ini diketahui telah terbit sejak tahun 2024. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum Indra Iskandar.
Menurut catatan, penetapan tersangka terhadap beberapa pihak dalam kasus ini dilakukan pada era kepemimpinan Firli Bahuri, sebelum digantikan oleh Nawawi Pomolango. Di masa itu, pengumuman tersangka umumnya dilakukan bersamaan dengan penahanan.
Indra sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei 2024, namun kemudian mencabut gugatan tersebut, yang kemudian dikabulkan majelis hakim.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan mark-up dalam pengadaan furniture dan perlengkapan rumah dinas anggota DPR, yang berlokasi di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.
Proyek pengadaan itu diduga melanggar ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta disinyalir terjadi penggelembungan anggaran dalam pengisian ruang tamu dan kamar tidur rumah jabatan.
KPK juga telah mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri, di antaranya:
1. Indra Iskandar, Sekjen DPR RI
2. Hiphi Hidupati, mantan Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR
3. Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika
4. Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada