fin.co.id -
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara terkait polemik yang mencuat soal sumber air yang digunakan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK), Aqua.
Polemik ini bermula setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti praktik pengambilan air perusahaan tersebut yang disebut menggunakan sumur dalam dengan kedalaman lebih dari 100 meter.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengambilan air tanah di Indonesia, termasuk oleh perusahaan air mineral, sudah diatur secara ketat dalam peraturan pemerintah dan diawasi langsung oleh Badan Geologi.
“Untuk pengambilan air tanah, sudah ada Permen yang mengatur. Jadi, untuk proses perizinannya sudah didetailkan di dalam peraturan menteri dan implementasinya dilakukan oleh Badan Geologi,” ujar Yuliot.
Izin Pengambilan Air Tanah Tak Sembarangan
Menurut Yuliot, izin pengambilan air tanah diberikan setelah melalui evaluasi teknis dan kajian lingkungan terhadap kondisi sekitar lokasi pengeboran.
Tujuannya agar tidak ada dampak negatif terhadap ketersediaan air masyarakat, terutama di daerah padat penduduk.
“Kalau perusahaan sudah memenuhi persyaratan, mereka bisa tetap melaksanakan kegiatan. Tapi kalau ada izin yang tidak lengkap, tentu itu jadi masalah. Kita lakukan perbaikan dan pengendalian. Kalau memang harus disesuaikan, kita sesuaikan. Kalau harus dihentikan, ya dihentikan. Semua tergantung kondisi air tanahnya,” tegas Yuliot.
Ia menambahkan, mayoritas perusahaan AMDK memang memanfaatkan air tanah dalam hasil pengeboran, bukan air permukaan seperti sungai atau danau.
Langkah ini dinilai lebih aman karena air tanah dalam umumnya memiliki kualitas lebih baik dan lebih stabil untuk produksi air minum kemasan.
4.700 Izin Air Tanah Telah Diterbitkan Pemerintah
Yuliot juga menyebutkan bahwa pemerintah telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia, termasuk untuk perusahaan AMDK seperti Aqua.
“Bukan cuma satu perusahaan, sudah ada sekitar 4.700 izin pengambilan air tanah yang kita terbitkan,” ungkapnya.
Ia memastikan bahwa setiap izin tersebut melewati proses panjang dan audit teknis dari instansi terkait.