fin.co.id – Kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, memicu kemarahan publik. Korban yang awalnya mencari keadilan justru mendapat perlakuan tak pantas dari aparat desa, yang menyarankan penyelesaian dengan cara menikahkan korban dan pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku berinisial SA (27 tahun), yang merupakan tetangga korban, diduga menyelinap masuk ke kamar korban melalui jendela ketika korban sedang tidur. Berdasarkan laporan kepolisian, korban sempat berusaha melawan dan berteriak, namun pelaku mencekik dan memukulnya hingga korban mengalami luka lebam di wajah dan lengan.
Ancaman pembunuhan membuat korban tidak berdaya. Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya diperkosa. Pelaku bahkan mengaku telah merencanakan aksi keji itu dan sebelumnya menenggak minuman keras.
Keesokan paginya, korban mendatangi kepala desa untuk meminta pertolongan. Namun, alih-alih memberikan perlindungan atau bantuan hukum, kepala desa justru menyarankan agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan dengan tawaran menikahkan korban dengan pelaku. Belakangan diketahui, pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala desa.
Korban yang menolak keras saran itu kemudian memutuskan melapor ke Polsek Balung pada Rabu 15 Oktober 2025. dengan ditemani sejumlah kerabat. Saat polisi mendatangi rumah SA, pelaku sudah melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari LBH IKA PMII Jember, Kopri PMII Jember, dan PC Fatayat NU Jember yang turun tangan mengawal proses hukum serta memberi pendampingan kepada korban.
“Penanganan awal yang lamban membuat pelaku bebas bergerak dan kabur. Ini menciptakan ketakutan baru bagi korban yang masih tinggal di lingkungan yang sama,” kata Ketua PC Fatayat NU Jember, Nurul Hidayah, dalam rilis resminya.
Nurul menilai, kasus ini menunjukkan kesenjangan antara aturan hukum dan praktik di lapangan. Padahal, menurutnya, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara jelas mengatur perlindungan terhadap korban.
“Namun, di lapangan, respons cepat sangat bergantung pada sensitivitas aparat,” ujarnya. Nurul menegaskan pelaku semestinya sudah diamankan dalam hitungan jam, bukan berhari-hari setelah laporan dibuat.
Lebih ironis lagi, korban harus menanggung biaya visum secara mandiri tanpa dukungan pemerintah desa. “Ini bukan hanya soal pelaku kabur, tapi absennya negara dalam menjamin keamanan korban sejak hari pertama,” ucapnya.
Kini, tim pendamping telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan dan memproses restitusi bagi korban. LPSK dijadwalkan segera melakukan asesmen langsung ke Jember.
Nurul menilai kasus ini menjadi cermin suram pelaksanaan UU TPKS di tingkat daerah. “Kalau negara benar-benar menjalankan mandat UU TPKS, korban seperti SF tidak akan dibiarkan hidup dalam ketakutan,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kapolsek Balung, Ipda Sentot, membenarkan pihaknya telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. “Kami sudah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Sejak awal dilaporkan, pelaku sudah tidak ada di tempat. Kami juga meminta bantuan masyarakat bila mengetahui keberadaannya,” katanya.
Kasus ini kini telah diambil alih oleh Polres Jember, dan proses penyidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Candra Putra, menyatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus secara cepat dan transparan.
"Tim kami, termasuk unit Resmob dan IT, sudah bergerak di lapangan. Mohon doanya, semoga dalam satu atau dua hari ke depan pelaku bisa kami tangkap,” ujarnya.
Bobby menegaskan, status perkara sudah meningkat ke tahap penyidikan, yang berarti penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Ia juga menegaskan tidak ada ruang untuk upaya damai atau restorative justice.
“Tidak ada ruang untuk damai dalam kasus seperti ini. Proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tegasnya.
Kades Diperiksa Inspektorat
Kasus ini juga menyeret nama kepala desa setempat yang kini tengah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Jember. Menurut Inspektur Kabupaten Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, pemeriksaan dilakukan setelah ada aduan di kanal Wadul Guse yang menuduh sang kades melindungi pelaku dan menghalangi pelaporan korban.
“Yang bersangkutan kami periksa karena dinilai tidak menjalankan tugas pelayanan dengan benar. Ini merupakan tindak lanjut atas aduan di kanal Wadul Guse dan juga atensi Bupati Jember,” kata Ratno.
Dari hasil klarifikasi, kepala desa mengakui korban sempat mendatangi rumah pribadinya sesaat setelah kejadian pemerkosaan. Ia juga mengakui menawarkan dua opsi, yaitu penyelesaian kekeluargaan atau pelaporan ke polisi. Namun korban menolak opsi pertama dan memilih jalur hukum.
Inspektorat menyebut tindakan kepala desa tersebut melanggar asas perlindungan warga dan kewajiban pelayanan publik. “Seorang kepala desa seharusnya memastikan korban mendapat perlindungan dan proses hukum berjalan, bukan malah menawarkan kompromi atas tindak pidana,” ujar Ratno.
Pihaknya kini telah menyiapkan rekomendasi sanksi administratif yang akan disampaikan kepada Bupati Jember. Selain itu, ditemukan pula bahwa kepala desa tidak melaporkan kejadian ini kepada camat, sehingga pengawasan baru dilakukan setelah kasus viral di media sosial sepekan kemudian.
Kisah Ironi Mahasiswi di Jember: Jadi Korban Pemerkosaan, Lapor ke Desa Malah Disarankan Menikah dengan Pelaku
news.fin.co.id - 25/10/2025, 10:00 WIB
Tim Redaksi
Ilustrasi wanita korban pemerkosaan atau rudapaksa. (AI Adobe Firefly)