KPK Kawal Ketat Pemindahan Tersangka Korupsi RSUD Kolaka Timur ke Kendari

news.fin.co.id - 27/10/2025, 20:57 WIB

KPK Kawal Ketat Pemindahan Tersangka Korupsi RSUD Kolaka Timur ke Kendari

Ilustrasi: KPK

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengawalan ketat dalam proses pemindahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) dari Jakarta ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kedua tersangka tersebut yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR), perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), yang diduga menyuap Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Aziz (ABZ).

“Selama pemberangkatan dari Jakarta menuju Kendari dilakukan pengawalan ketat serta pendampingan dari tim jaksa dan pengawal tahanan internal KPK,” ujar Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi, Senin, 27 Oktober 2025.

Setibanya di Kendari, kedua tersangka langsung dijemput menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kendari, dengan pengawalan dari personel Kejari Kendari dan Brimob Polda Sulawesi Tenggara.

Advertisement

Albar menjelaskan, koordinasi antara KPK, Kejari Kendari, dan Polda Sultra terus dilakukan secara intensif guna memastikan kelancaran proses hukum.

Sidang perdana untuk Deddy dan Arif dijadwalkan digelar pada Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Tipikor Kendari sekitar pukul 09.00 WITA. Keduanya akan dihadirkan langsung di ruang sidang.

Kasus korupsi ini berawal dari program Quick Wins Presiden yang bertujuan mempercepat pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya peningkatan kualitas RSUD tipe D menjadi tipe C.

Salah satu proyeknya adalah pembangunan RSUD Kolaka Timur dengan nilai kontrak sekitar Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga diselewengkan melalui rekayasa proses lelang dan adanya aliran dana suap kepada sejumlah pihak terkait.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni:

1. Abdul Aziz (ABZ) – Bupati Kolaka Timur 2024–2029

2. Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk proyek RSUD

3. Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Koltim

Advertisement

4. Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT Pilar Cerdas Putra

5. Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, PT Pilar Cerdas Putra

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID