Nasional . 27/10/2025, 16:29 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Warga Jawa Barat kini bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan program pembayaran pajak kendaraan bermotor secara cicilan melalui aplikasi T-Samsat.
Program ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Minggu (26/10/2025), sebagai bagian dari upaya mendorong kemudahan layanan publik berbasis digital dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Hari ini kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat,” ujar Dedi.
Inovasi pembayaran pajak kendaraan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB, yang selama ini menjadi mitra strategis daerah dalam digitalisasi transaksi publik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa program cicilan pajak ini tidak hanya berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi juga mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Melalui T-Samsat, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien karena sistem ini telah terhubung langsung dengan Samsat Jawa Barat,” kata Asep.
Wajib pajak yang ingin menggunakan skema cicilan perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Memiliki rekening tabungan Bank BJB dan kartu ATM aktif.
Telah terdaftar di aplikasi BJB DIGI.
Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.
Melakukan registrasi T-Samsat melalui aplikasi.
Menariknya, program ini tidak memungut biaya tambahan, baik untuk administrasi maupun keterlambatan. Bahkan, wajib pajak diberikan keleluasaan untuk menentukan tanggal pembayaran sesuai kondisi keuangan masing-masin
Salah satu fitur unggulan program ini adalah sistem autodebet, di mana pembayaran pajak akan otomatis dipotong dari rekening wajib pajak setiap bulan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media