“Namun, Pak Jokowi (saat itu) menolak,” ujar Bey Machmudin, Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, dikutip dari Kompas.com (17/12/2022).
Menurut Bey, penyediaan rumah pensiun bagi presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2022, yang menjelaskan bahwa rumah diberikan setelah masa jabatan berakhir dan disesuaikan dengan kebutuhan mantan kepala negara.
Baru setelah terpilih untuk masa jabatan kedua, Jokowi menyetujui pembangunan rumah pensiunnya.
Pemerintah kemudian memproses pengadaan lahan pada Oktober 2022 melalui Kementerian Sekretariat Negara.
“Beliaunya enggak-enggak terus, akhirnya sekarang rumah pensiun di Colomadu belum jadi,” kata Pratikno, Menteri Sekretaris Negara saat itu, pada Oktober 2024.
Progres Pembangunan Rumah Pensiun Jokowi Capai 95 Persen
Proses pembangunan rumah pensiun Jokowi di Colomadu dimulai pada Juni 2024 dan kini telah memasuki tahap finishing.
Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, menjelaskan bahwa proyek pembangunan tersebut dibagi dalam dua tahap.
“Tahap pertama sudah selesai 100 persen, sementara tahap kedua masih proses finishing,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com (21/10/2025).
“Kalau progres sekarang masih tahap finishing... bangunan utama sudah 90–95 persen, tapi pagar baru sekitar 50 persen,” tambahnya.
Rumah pensiun tersebut diketahui berlantai dua dan dibangun dengan desain modern minimalis, lengkap dengan taman luas serta akses pengamanan khusus.
Lokasi Strategis di Jalur Utama Solo–Karanganyar
Kediaman baru Jokowi ini terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, hanya sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo.
Area sekitar rumah tidak bersebelahan langsung dengan permukiman warga, melainkan diapit oleh dua rumah makan dan berdekatan dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).