PT Sritex, yang sebelumnya dikenal sebagai raksasa industri tekstil Indonesia dan eksportir seragam militer terbesar di Asia Tenggara, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 2024 setelah gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Dalam penyidikan lanjutan, Kejagung menemukan dugaan adanya rekayasa laporan keuangan dan manipulasi nilai aset untuk mendapatkan fasilitas kredit yang lebih besar dari yang seharusnya. Hal inilah yang kemudian menyeret beberapa pejabat bank daerah dan petinggi perusahaan ke dalam kasus hukum.
Upaya Kejagung Bongkar Skandal Kredit Bermasalah
Kejagung melalui JAM PIDSUS menegaskan akan mengusut tuntas kasus kredit bermasalah ini hingga ke akar-akarnya. Fokus utama penyidikan adalah menelusuri adanya potensi kerugian keuangan negara, pelanggaran prinsip kehati-hatian, dan penyalahgunaan jabatan dalam proses persetujuan pinjaman.
Kejagung juga disebut telah memanggil sejumlah saksi tambahan dari pihak bank maupun auditor eksternal untuk memperjelas struktur tanggung jawab dan jalur keputusan yang diambil dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Sumber internal di Kejagung menyebutkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi selesai dilakukan.