fin.co.id - Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat fondasi energi masa depan, termasuk melalui pengembangan energi nuklir.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa bahan baku nuklir di dalam negeri ternyata memiliki dua sumber utama, namun salah satu di antaranya belum diatur secara resmi dalam regulasi nasional.
Menurut Yuliot, sumber pertama bahan baku nuklir berasal dari wilayah izin usaha mineral radioaktif, sedangkan sumber kedua berasal dari mineral ikutan hasil proses pengolahan dan pemurnian mineral lainnya. Nah, pemanfaatan mineral ikutan inilah yang belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Selama ini belum pernah ada regulasi yang mengatur bagaimana pemanfaatan mineral radioaktif yang berasal dari proses pengolahan dan pemurnian,” ujar Yuliot dalam acara Executive Meeting dan Anugerah BAPETEN 2025 yang disiarkan secara daring, Senin (27/10/2025).
Dasar Hukum Baru: PP Nomor 39 Tahun 2025
Pemerintah kini mulai menata regulasi pemanfaatan mineral radioaktif melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.
Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur bahwa mineral hasil proses pengolahan dan pemurnian dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi, termasuk untuk pengembangan energi nuklir nasional.
“Langkah ini bagian dari upaya memperkuat sumber daya energi nasional. Jadi, kita tidak hanya bergantung pada energi fosil seperti batu bara dan minyak bumi, tapi juga mengembangkan energi baru terbarukan (EBT), termasuk sumber daya nuklir,” jelas Yuliot.
Potensi Nuklir dari Timah Bangka Belitung
Salah satu contoh nyata dari implementasi kebijakan ini ada di Bangka Belitung, wilayah yang terkenal dengan aktivitas penambangan timahnya.
Dari hasil pemurnian timah di daerah tersebut, ternyata muncul mineral radioaktif dalam jumlah cukup besar.
Mineral ini memiliki potensi besar untuk diekstraksi dan dijadikan bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di masa depan.