KP2MI Pulangkan 101 WNI Korban TPPO dari Kamboja

news.fin.co.id - 29/10/2025, 18:08 WIB

KP2MI Pulangkan 101 WNI Korban TPPO dari Kamboja

Menteri P2MI, Mukhtarudin.

fin.co.id - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memfasilitasi pemulangan 101 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

Menteri P2MI, Mukhtarudin, menjelaskan bahwa seluruh WNI tersebut berangkat secara ilegal ke Kamboja tanpa melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran.

Menurutnya, Kamboja tidak termasuk dalam daftar negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Meski demikian, KP2MI tetap berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memastikan para korban dapat segera kembali ke Tanah Air.

Advertisement

“Ada 101 warga negara Indonesia yang di Kamboja kemarin, sudah berangsur-angsur dipulangkan. Mungkin sudah hampir selesai pulang semuanya ke Indonesia,” ujar Mukhtarudin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

Mukhtarudin juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri, terutama di negara yang belum ditetapkan sebagai tujuan penempatan PMI.

Ia menegaskan bahwa hingga kini, Kamboja belum diakui sebagai negara penempatan resmi pekerja migran Indonesia, sehingga berpotensi menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan dan keamanan tenaga kerja yang berangkat ke sana.

“Jangan tergiur ya, dengan imbauan-imbauan atau tawaran-tawaran bekerja di luar negeri, khususnya negara-negara yang bukan negara penempatan,” imbaunya.

“Sampai hari ini kita belum menetapkan Kamboja sebagai tujuan negara penempatan pekerja migran,” tegasnya.

Mukhtarudin juga mengimbau calon pekerja migran untuk mengecek informasi resmi mengenai daftar negara penempatan dan perusahaan penyalur tenaga kerja yang telah terdaftar di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

“Kalau mau, kalau mau cari tahu, silakan kunjungi ke SISKOP2MI. Di situ ada jelas negara mana yang menjadi negara penempatan, perusahaan apa yang penyalurnya, ada di kita datanya,” pungkasnya.

(Cahyono)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID