Nasional

DPR Buka Suara Usai IKN Disebut Kota Hantu oleh Media Asing

news.fin.co.id - 31/10/2025, 10:03 WIB

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Memorial Park di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (7/8/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

fin.co.id - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) merespons dengan kinerja optimal setelah adanya kritik dari media asing yang menyebut IKN terancam menjadi kota hantu atau "ghost city".

Dia menilai ungkapan kota hantu bersifat peyoratif yang bisa diartikan masa depan IKN gelap. Oleh karena itu, OIKN perlu mengevaluasi berbagai hal termasuk mempublikasikan proses pembangunan secara berkala kepada publik.

"Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN,” kata Khozin di Jakarta, Jumat 31 Oktober 2025.

Menurut dia, jika pemberitaan yang cenderung negatif dan pesimistis dari media asing tidak dimitigasi dan dinetralisir oleh OIKN, maka berpotensi akan berdampak pada citra buruk IKN dan Indonesia di mata internasional dan lokal.

Dia mengatakan ekosistem pembangunan IKN juga membutuhkan masuknya investor asing. Untuk itu citra IKN yang baik harus dijaga berdasarkan kondisi nyata du lapangan.

"Di antara cara yang bisa ditempuh, dengan perbaikan pola komunikasi publik,” katanya.

Setelah terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, dia menegaskan bahwa IKN telah disebut sebagai Ibu Kota Politik menjadikan pembangunan IKN makin jelas.

“Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi trigger bagi kinerja OIKN,” kata dia.

Perpres tersebut, menurut dia, juga menjadi dasar dalam peta jalan pembangunan IKN agar mempunyai target. Artinya target itu mesti dikawal dengan optimal oleh OIKN.

Secara politik, dia menilai bahwa sudah tidak perlu lagi ada debat soal masa depan IKN, karena didukung melalui politik legislasi hingga politik anggaran.

“UU tentang IKN dan regulasi turunannya jelas telah mengatur. Secara politik tidak ada debat atas masa depan IKN. IKN kota masa depan bukan kota hantu,” kata dia.

Khanif Lutfi
Penulis