fin.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akhirnya mengambil langkah tegas. Mulai 2 Januari 2026, seluruh truk dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) resmi dilarang beroperasi di wilayah Jawa Barat.
Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam pertemuan bersama Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, perwakilan Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group, pada Jumat (31/10/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar Pemprov Jabar untuk melindungi infrastruktur jalan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan.
“Mulai 2 Januari 2026, seluruh industri pengangkutan barang di Jawa Barat dilarang menggunakan truk ODOL,” tegas Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Kang Dedi atau KDM.
Dalam penjelasannya, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa anggaran pembangunan jalan di Jawa Barat meningkat drastis akibat kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan berat dengan muatan berlebih.
Biasanya, Pemprov hanya mengalokasikan dana sekitar Rp400 miliar hingga Rp800 miliar untuk perbaikan dan pembangunan jalan. Namun kini, anggaran itu melonjak hingga Rp3 triliun hanya untuk menambal kerusakan akibat truk ODOL.
“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Masa tiap tahun uang rakyat habis untuk memperbaiki jalan rusak gara-gara truk kelebihan muatan,” ujar KDM dengan nada tegas.
Menurutnya, larangan ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga keselamatan publik. Banyak kecelakaan lalu lintas di Jabar disebabkan oleh kendaraan ODOL yang tidak memenuhi standar keamanan.
“Mulai tanggal 2 Januari 2026, harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” tambahnya.
Selain aspek keselamatan dan infrastruktur, kebijakan pelarangan ODOL juga dianggap sebagai bentuk keadilan ekonomi. Dedi menilai, sistem ekonomi yang sehat tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak industri besar.